tvberitaondonesia.com Jakarta - Dalam sepekan terakhir penjual masker hampir di setiap kota ludes bak kacang goreng diborong oleh pembeli, bahkan tak jarang penjual mengambil kesempatan untuk menjual masker dengan harga yang lebih mahal.
Dari kisaran harga normal 1 pak masker isi 50pc biasa dijual sekitar Rp. 15.000 - 25.000, akan tetapi sekarang melonjak antara Rp. 100.000,- s/d 150.000,- bahkan ada penjual yang menjual 1 lusin seharga Rp. 125.000,- harga yang fantastis untuk setingkat masker.
Is ok, itu hak penjual untuk menjual barang dagangannya, tetapi apakah ini bisa dibenarkan? lalu apakah salah penjual menjual dengan harga mahal?.
Dalam berdagang tidak ada batasan keuntungan, karena itu termasuk rezeki dari Allah. Allah memberikan banyak rezeki kepada manusia, ada orang yang mendapatkan keuntungan 100% atau lebih, hanya dengan modal 15 misalnya, dia membeli barang ketika harganya sangat murah, kemudian harga naik, dia menaikkan lebih banyak sehingga dia bisa mendapat keuntungan yang lebih besar. Dan kadang terjadi sebaliknya, ketika dia membeli barang dengan harga mahal, kemudian tiba-tiba harganya turun drastis, dia bisa menjualnya dengan harga rendah, karena itu tidak ada batasan keuntungan yang boleh diambil seseorang.
Kemudian jika ada orang yang memonopoli barang, menjual dengan keuntungan sebesar besarnya, maka ini tidak halal baginya karena hampir sama dengan bai’ al-Mudhthor, artinya menjual barang kepada orang yang sangat membutuhkan, karena bisa saja orang yang membutuhkan barang tersebut adalah mereka yang tidak memiliki uang.
Dalam kasus seperti ini pemerintah bisa melakukan tindakan untuk memberikan himbauan untuk menurunkan harga, dan pemerintah berhak untuk turut campur, dan membatasi keuntungan yang sesuai yang tidak merugikan orang lain.
Terlepas dari itu semua, kembali kepada diri kita masing - masing, bagaimana cara kita menyikapinya, semoga kita selalu berada dijalan yang benar.
Masker |
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »