tvberitaindonesia.com Jakarta - Kepala Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Doni Monardo menerbitkan surat Edaran No.4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang, dalam rangka percepatan penanganan corona covid-19 yang mengatur kebijakan larangan mudik.
" Saya tegaskan, tidak ada perubahan peraturan tentang mudik, artinya mudik dilarang, " tegas Doni Monardo saat jumpa pers dari Graha BNPB, Rabu 06 Mei 2020.
Ketegasan pemerintah tentang larangan mudik adalah dalam upaya memutus rantai penyebaran penularan covid-19, dengan tidak ada kelonggaran tentang peraturan yang sudah di tetapkan terkait mudik.
Adapun sanksi bagi pemudik yang tetap membandel, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang - Undang No.6 Tahun 2018 Pasal 93 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Nah guys, stay@home ya...
#tetap semangat
#adawaktuyanglain
#agarcepatberakhir
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »