tvberitaindonesia.com Jakarta - Jaksa Agung Dr. Burhanuddin, SH.MH menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) bantuan dana pemerintah, kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI ) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (KEMENPORA)
RI Tahun Anggaran 2017, berbeda dengan perkara korupsi mantan
Menpora Imam Nahrowi yang ditangani oleh KPK.
Hal tersebut disampaikan di sela sela kesibukannya di Kantor Kejaksaan Agung RI Jakarta Selatan, Jumat 22 Mei 2020.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI (semasa Jam Pidsus dijabat oleh Dr. M. Adi Toegarisman, SH. MH.), telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-20/F.2/Fd.1/05/2019 tanggal 08 Mei 2019, dan diperbaharui dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-220/F.2/ Fd.1/04/2020 tanggal 22 April 2020, guna melakukan penyidikan Perkara Dugaan Tipikor Penyalahgunaan Bantuan Dana Pemerintah Kepada KONI Pusat pada KEMENPORA RI Tahun Anggaran 2017.
Kapuspenkum Kejagung RI Hari Setiyono, SH, M.H |
Dan telah memeriksa sebanyak 51 (lima puluh satu) orang Saksi dan 2 (dua) orang Ahli, serta telah menyita 253 (duaratus limapuluh tiga) dokumen dan surat.
Selain itu sejak tanggal 16 September 2019 telah dimintakan bantuan untuk perhitungan kerugian keuangan negara kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan telah dilakukan verifikaksi serta telaahan hingga kemudian BPK bersurat kepada Penyidik tanggal 08 Mei 2020, yang pada intinya meminta untuk melengkapi dengan melakukan pemeriksaan kembali kepada beberapa saksi dan telah dilakukan oleh Penyidik pada tanggal 19 dan 20 Mei 2020.
Tim Penyidik juga melakukan pemeriksaan kepada 1 (satu) orang saksi, yaitu
Miftahul Ulum mantan asisten pribadi (aspri) dari Imam Nahrowi mantan
Menpora, pemeriksaan terhadap saksi Miftahul Ulum tersebut
diperlukan Penyidik untuk mendapatkan alat bukti guna membuktikan
perkara dugaan tipikor penyalahgunaan bantuan dana pemerintah kepada
KONI Pusat pada Kemenpora RI TA 2017.
Baca juga : Lurah Pekojan Tangani Pasien Positif Covid-19
Baca juga : Lurah Pekojan Tangani Pasien Positif Covid-19
Sedangkan
perkara yang ditangani KPK saat ini dalam proses sidang dimana
pada sidang tanggal 15 Mei 2020, Miftahul Ulum telah memberikan
kesaksiannya terkait tipikor (suap) mantan Menpora Imam Nahrowi ,
yang penyidikan dan penuntutannya ditangani KPK, dengan demikian jelas
berbeda, dan tidak ada sangkut pautnya dengan perkara yang sedang
ditangani oleh Kejaksaan.
Sedangkan
terhadap isu suap yang disampaikan oleh Miftahul Ulum di
persidangan tersebut, hingga saat ini Kejaksaan belum melakukan
penyidikan,"tegas Jaksa Agung RI Dr. Burhanuddin, SH.MH
"Jampidsus memerintahkan untuk mengusut tuntas dan meminta keterangan kepada pihak-pihak terkait dan termasuk keterangan dari Miftahul Ulum,” ujar Jaksa Agung sebagaimana disampaikan Kapuspenkum Kejagung RI Hari Setiyono di Jakarta, Rabu 20 Mei 2020. (Sena/Iman)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »