tvberitaindonesia.com Bekasi - Pengacara senior Ferdinand Montororing, yang juga ahli hukum pidana Universitas Mpu Tantular menuding PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi, lakukan penyelewengan hukum atau recht van omstandigheiden," katanya pada Robert reporter tvberitaindonesia.com Sabtu pagi ini (05/09/2020) di kantornya Kranji Bekasi.
Ketika ditanya apa maksud penyelewengan umum yang dilakukan PDAM tanya Robert, dengan tangkas Ferdinand menjelaskan " bahwa pada sidang dilapangan Rabu (26/08.2020) yang lalu, tiga hari sebelum sidang sekenyong-konyong air dari kran kliennya mengalir seperti normal hingga pemeriksaan oleh majelis BPSK, namun, Jumat kemarin (04/09/2020) air mati lagi dan malam hari baru ngalir lagi dan keruh," itulah kelicikan PDAM menghadapi gugatan konsumen untuk mengelabui majelis BPSK, tambah Ferdinand.
Ferdinand menyoroti pernyataan anggota dewan beberapa waktu yang lalu Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi Chairuman J. Putro membuat pernyataan kepada wartawan bahwa PDAM Tirta Bhagasasi tidak memiliki SPM (standard pelayanan minimun) kata Ferdinand ini yang namanya "recht van omstandigheiden" dalam hukum.
Direksi PDAM memang harus diganti mereka tak becus mengelola air minum buat warga Bekasi, "jangan lupa Bekasi sudah berubah menjadi kota industri dan perdagangan, serta jasa dimana hotel kelas bintang banyak tumbuh. Mereka ini butuh suplai air PDAM, apakah akan dibiarkan mereka menyedot air tanah tanpa kendali sehingga merusak lingkungan dan membuat air laut masuk Bekasi ujar Ferdinand.
Gugatan Hotman Situmeang ke BPSK Bekasi terkait distribusi air minum PDAM Bekasi yang lebih sering mati, kalau hidup itupun lebih sering keruh. Gugatan Hotman kata Robert Sihite sangat mewakili konsumen lain seperti juga dikeluhkan pak Nanang warga Perumnas II Bekasi yang sempat viral diupload ke youtube beberapa waktu yang lalu. Robert.
« Prev Post
Next Post »