tvberitaindonesia.com Jakarta - Kelurahan Pekojan Jakarta Barat bersama tiga pilar mengadakan apel tertib masker di Bandengan Selatan pada Jumat (25/09/2020).
Hal ini dilakukan berdasarkan Pergub. No. 88 Tahun 2020, Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar lebih ketat dari masa PSBB transisi sebelumnya, dan pendisiplinan masker dalam mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus covid-19.
Bersama jajaran Polsek Tambora, Lurah Pekojan, Bimas dan Babinsa Pekojan menghimbau agar mematuhi protokol kesehatan, dengan menjaga jarak, rajin mencuci tangan, dan memakai masker. Hasil penindakan ditemukan 3 orang denda sanksi administrasi, dan 5 orang sanksi sosial.
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »