tvberitaindonesia.com Jakarta - Pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD, menyampaikan sikap terkait kondisi politik dan keamanan pasca pengesahan undang - undang Omnibus law yang telah disahkan oleh DPR pada (05/10/2020).
Undang - undang Omnibus Law dibuat untuk merespon keluhan masyarakat, bahwa adanya proses perizinan yang lamban dengan birokrasi yang tumpang tindih.
Undang - Undang Cipta Kerja ini, dibuat untuk mempermudah perizinan bagi usaha - usaha, sehingga tidak birokratis dan tidak tumpang tindih. Mempermudah perizinan siapapun yang mau berusaha, dalam negeri maupun luar negeri.
Baca juga : Aksi Unjuk Rasa, Tolak Omnibus Law Cipta Kerja Berakhir Ricuh
Selain itu, peluang untuk menampung tenaga kerja yang jumlahnya setiap tahun meningkat, dengan 82% tingkat pendidikannya dibawah SMP, sehingga belum siap untuk kerja, jadi padat modal bukan padat karya.
Baca juga : Tolak UU Cipta Kerja, Ribuan Buruh Di Tangerang Lakukan Aksi Demo
Dan Undang - Undang Cipta Kerja ini bisa untuk mereka yang belum menjadi buruh, untuk angkatan kerja yang akan datang, sedangkan hak - hak buruhnya, berdasarkan undang - undang secara umum sama sekali tidak diganggu, justru untuk membrantas korupsi di birokrasi pengurusan yang disederhanakan agar tidak ada pungli dan lain sebagainya. Terkait pesangon dan cuti hamil juga di atur dalam undang - undang tersebut.
Oleh sebab itu pemerintah menyampaikan sikap sebagai berikut :
- Melaksanakan tugas pemerintah dalam membangun kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja yang semakin banyak. Perlindungan terhadap buruh, penyederhanaan birokrasi dan kemudahan berusaha, serta untuk melakukan pemberantasan korupsi dan pungli dan pencegahan tindak pidana korupsi lainnya.
- Pemerintah menghormati kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi terkait dengan undang-undang cipta kerja, sepanjang semua itu dilakukan dengan damai, menghormati hak-hak warga yang lain, dan tidak mengganggu ketertiban umum.
- Pemerintah menyayangkan adanya aksi - aksi anarkis yang dilakukan oleh massa di tempat-tempat tertentu, dengan merusak fasilitas umum, membakar, melukai petugas dan juga menjarah, ini merupakan tindakan kriminal yang tidak dapat ditolerir dan harus dihentikan.
- Merusak bangunan fasilitas umum, dan serangan secara fisik terhadap aparat dan warga masyarakat, merupakan tindakan yang tidak sensitif atas kondisi yang dialami oleh rakyat, yang sedang berjuang melawan pandemi covid-19, dan juga kondisi ekonomi yang sedang sulit.
- Demi ketertiban dan keamanan, maka pemerintah akan bersikap tegas atas aksi-aksi anarkis yang justru bertujuan untuk menciptakan kondisi rusuh dan ketakutan di dalam masyarakat.
- Selain berdemonstrasi dengan tertib dan tidak melanggar hukum, ketidakpuasan atas undang-undang tersebut, bisa ditempuh dengan cara yang sesuai dengan konstitusi, yaitu dengan menyalurkannya dalam proses pembuatan peraturan pemerintah perpres, permen, sebagai delegasi perundang-undangan, bahkan bisa diajukan melalui mekanisme Judicial Review, atau uji materi maupun informal ke Mahkamah Konstitusi.
- Pemerintah akan bersikap tegas, dan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor, yang menunggangi atas aksi-aksi anarkis yang sudah berbentuk tindakan kriminal.
« Prev Post
Next Post »