tvberitaindonesia.com Jakarta - Meski kepolisian tidak memberikan izin, aksi unjuk rasa ribuan buruh di kawasan industri Cikupa Mas, Kabupaten Tangerang Banten tetap melakukan aksi mogok kerja. Mereka berhenti bekerja dan memilih mengepung akses kawasan industri, Selasa (06/10/2020).
Ribuan buruh yang tergabung dalam beberapa serikat pekerja di Kabupaten Tangerang Banten ini, melakukan aksi mogok kerja di kawasan industri Cikupa.
Sekitar 14.000 buruh yang mayoritas wanita ini, menghentikan produksi dan memilih keluar pabrik untuk memblokir akses jalan di kawasan industri Cikupa Mas. Mereka melakukan aksi unjuk rasa terkait dengan undang - undang Cipta Kerja Omnibus Law yang di sahkan DPR menjadi Undang - Undang ( UU ) pada rapat Paripurna, Senin (05/10/2020).
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »