tvberitaindonesia.com - Jakarta - Cynthiara Alona ditetapkan sebagai tersangka prostitusi online. Cynthiara adalah pemilik Hotel Alona di kawasan Kreo, Tangerang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus mengatakan, Alona di tetapkan sebagai tersangka, karena mengetahui dan membiarkan prostitusi terjadi di hotelnya.
Berikut beberapa fakta yang diungkap polisi terkait kasus Cynthiara Alona :
- Cynthiara membiarkan praktek prostitusi di hotel miliknya.
- Prostitusi untuk ramaikan hotel
- Dijadikan pacar kemudian diminta jalani prostitusi.
Yusri menjelaskan, ada lebih dari satu mucikari yang terlibat praktek prostitusi ini. Dia menerapkan, korban anak dibawah umur direkrut dengan cara dipacari atau ditawarkan pekerjaan.
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »