tvberitaindonesia.com Jakarta - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, melakukan gelar perkara terkait kasus kepemilikan pistol berjenis air soft gun milik MFA, koboi jalanan Jakarta Timur, yang sempat viral di media sosial baru - baru ini.
Hasilnya, MFA ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Penyidikpun melakukan penahanan terhadap MFA.
"Gelar perkara sudah kita lakukan padi tadi, dan hasilnya sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (03/03/2021).
Baca juga : Cita Citata Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Suap Bansos Covid-19
Penetapan sebagai tersangka terhadap MFA dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup. Atas perbuatannya memiliki pistol air soft gun tanpa izin. MFA dikenakan Undang - Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.
Sebelumya, video viral di media sosial seorang pengendara mobil Fortuner Nomor Polisi B 1673 SJV warna hitam, mengacungkan senjata api. *Red.
« Prev Post
Next Post »