tvberitaindonesia.com Jakarta - Setelah DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), menyusul Jawa Barat diantaranya Bogor, Bekasi dan Depok akan menerapkan hal yang sama dalam rangka mengurangi penyebaran penularan virus corona covid-19.
Rencananya penerapan itu akan berlaku mulai Kamis 15 April 2020. Pemerintah Kabupaten Bogor telah menerima surat keputusan Menteri Kesehatan RI No. HK.01.07/MENKES/248/2020 tentang penetapan PSBB.
Sementara itu pengajuan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Provinsi Banten sedang diproses oleh Kemenkes, hal itu disampaikan juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona Achmad Yurianto melalui siaran langsung @tvmedia.
"Kemudian hari ini kami memproses juga pengajuan PSBB untuk wilayah Provinsi Banten, baik yang berada di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, maupun Kota Tangerang Selatan,” ujar Achmad Yurianto.
Ia pun berharap pengajuan penerapan PSBB Prov. Banten dapat disetujui pada hari yang sama. Hal itu diharapkan dapat memutus rantai penyebaran COVID-19 di wilayah Jabodetabek, sebab virus corona akan menyebar melalui kontak antar manusia, maka dari itu aktivitas masyarakat perlu dibatasi.
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »