tvberitaindonesia.com Jakarta - Untuk mengambil langkah - langkah dalam mengatasi penyebaran penularan virus Covid -19, pemerintah telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) untuk dijalankan sesuai dengan kebijakan - kebijakan yang sudah ditentukan. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/239/2020, bertanggal 7 April 2020.
Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) akan mulai diterapkan pada 10 April 2020, Gubernur Anis Baswedan sudah mempersiapkan tahapan - tahapan yang akan dilakukan dalam menerapkan PSBB, di antaranya akan ada patroli yang berkeliling untuk memantau warga, PSBB berlaku selama 14 hari dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan disuatu daerah.
Pemerintah Prov. DKI Jakarta bersama Polri dan TNI akan mengambil tindakan tegas jika ada maysarakat yang tidak mentaati kebijakan yang diberlakukan.
Tindakan ini diambil untuk memutus mata rantai penyebaran penularan virus covid-19, juru bicara pemerintah penanganan covid-19 Achmad Yurianto mengatakan dalam jumpa persnya (@tvmedia) bahwa tujuan dari pembatasan sosial, bukan dimaknai melarang, tapi membatasi karena kita sama sama pahami faktor pembawa penyakit ini adalah manusia, penyebaran virus corona sejalan dengan aktivitas manusia.
Achmad Yurianto menghimbau kepada masyarakat untuk tetap membatasi pergerakan, hal ini dikarenakan banyak kasus positif tanpa gejala.
Lalin jelang PSBB |
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »