HEADLINE NEWS

Iklan Produk

Sosialisasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dan Bantuan Kepada Warga Di wilayah Pekojan Tambora

tvberitaindonesia.com Jakarta - Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur ( pergub ) Nomor 33 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan COVID-19 di DKI Jakarta.



Sebagai dasar hukum atas pelaksanaan PSBB tersebut, sejumlah pihak sudah mulai memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Wilayah Tambora Jakarta Barat yang dipimpin langsung oleh Camat Tambora Bambang Sutarna, didampingi Lurah Pekojan Saeful Fuad, Danramil Tambora, Kasatpol PP, Bimas dan Babinsa Pekojan, FKDM dan LMK, melakukan giat sosialisasi PSBB kepada warga, khususnya wilayah Kelurahan Pekojan pada Senin 13 April 2020.




Dengan tujuan agar warga menjalankan seluruh kegiatan dari rumah, mulai dari belajar, bekerja dan beribadah di rumah masing-masing. Sebab, hal ini akan memiliki manfaat yang besar sebagai upaya dalam memerangi COVID-19.


Selain himbauan kepada warga mengenai PSBB, Kelurahan Pekojan juga memberikan bantuan berupa masker, indomie, hand sanitizer, dan sarung tangan kepada warga, di wilayah Pekojan III, Bandengan Selatan, Bandengan Utara, dan Pengukiran IV Pekojan.

Lurah Pekojan Saeful Fuad menyampaikan akan terus pantau warga dalam kepatuhan menjalankan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayahnya.


" Saya akan terus pantau warga, apakah mereka patuh menjalankan PSBB ini, bersama tiga pilar kami akan menindak tegas bagi mereka yang melanggar Pergub no.33 tahun 2020, yang sudah diterapkan 10 April yang lalu." tegas Lurah Pekojan Saeful Fuad.























Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments