tvberitaindonesia.com Jakarta - Jaksa Agung RI Dr. ST. Burhanuddin, SH. MH. didampingi para Jaksa Agung Muda dan para pejabat Eselon II pada semua bidang, bertempat di Aula Sasana Pradana Kejaksaan Agung RI mengadakan kegiatan Penyampaian Corporate Social Responsbility (CSR), Penandatanganan Nota Kesepahamann dan Perjanjian Kerjasama Antara Kejaksaan RI dengan PT. Bank Mandiri (Persero).
Nota Kesepahaman antara Kejaksaan RI, dengan Bank Mandiri yang ditandatangani oleh Jaksa Agung RI, dan Direktur Utama Bank Mandiri Royke Tumilaar, dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kompetensi sumber daya manusia dan pemberian bantuan hukum dalam mendukung pengembangan perekonomian nasional.
Penandatanganan Nota Kesepahaman kerjasama tersebut, disaksikan oleh jajaran para Jaksa Agung Muda dan pejabat Eselon II serta Komisaris Utama, Komisaris Independen dan Jajaran Direksi Bank Mandiri.
Dalam sambutannya Jaksa Agung RI menjelaskan bahwa dilaksanakannya Nota Kepahaman antara Kejaksaan RI dan Bank Mandiri dalam rangka upaya mengoptimalkan kerja sama, koordinasi, dan efektifitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak, maka ruang lingkup dalam pelaksanaannya akan meliputi :
• Penanganan masalah perdata dan tata usaha negara yang meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum dan tindakan hukum lainnya
• Pengamanan pembangunan proyek-proyek strategis dan/atau percepatan investasi
• Pertukaran data, informasi dan/atau konsultasi terkait permasalahan hukum
• Koordinasi dan optimalisasi kegiatan pemulihan aset tetap milik PT Bank Mandiri
• Peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM), dan
• Pemberian/pemanfaatan produk/jasa layanan perbankan.
Kemudian secara teknis, ruang lingkup tersebut akan ditindaklanjuti dan dijabarkan dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama yang lebih rinci dan terarah, antara lain :
1. Perjanjian Kerja Sama dengan Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara Kejaksaan RI Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara.
Sebagai upaya dalam mendukung peranan dan fungsi PT Bank Mandiri, Jaksa Pengacara Negara siap memberikan jasa penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, untuk mewakili PT Bank Mandiri dalam posisi selaku Tergugat maupun Penggugat, terkait masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
2. Perjanjian Kerja Sama dengan Bidang Intelijen Kejaksaan RI Tentang Pengamanan Pembangunan Strategis dan Aset Pada PT Bank Mandiri.
Sebagai wujud penegakan hukum yang tidak semata-mata mengedepankan aspek represif/penindakan, maka jajaran kami siap untuk berperan aktif secara preventif dalam mengamankan pembangunan proyek-proyek strategis, investasi, dan di lingkungan PT Bank Mandiri, agar dapat berlangsung dengan baik, tepat sasaran, tepat manfaat, dan kegunaannya.
3. Perjanjian Kerja Sama dengan Bidang Pembinaan Kejaksaan RI tentang Pemanfaatan Layanan Jasa Perbankan Dalam Rangka Pengelolaan Keuangan di Lingkungan Kejaksaan RI.
Kerja sama ini merupakan landasan dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan transaksi dan jasa perbankan untuk pengelolaan keuangan, diantaranya pengelolaan gaji, tunjangan kinerja, rekening pengeluaran dan penerimaan, dan rekening lainnya.
4. Perjanjian Kerja Sama dengan Bidang Pembinaan Kejaksaan RI tentang Optimalisasi Kegiatan Pemulihan Aset.
Dalam upaya pemulihan aset, jajaran kami akan senantiasa semaksimal mungkin menyelamatkan dan memulihkan aset negara, dalam hal ini PT Bank Mandiri, melalui koordinasi dan kerjasama dengan kementerian, lembaga, dan instansi lainnya, pada lingkup nasional maupun internasional sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan Kejaksaan RI, maupun langkah-langkah lain yang diperlukan, guna kepentingan Pemulihan Aset.
5. Perjanjian Kerja Sama dengan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Sebagai upaya untuk meningkatkan kompetensi serta kualitas SDM guna menunjang tugas-tugas kita semua dalam menghadapi berbagai permasalahan hukum di bidang perbankan, maka diperlukan adanya kerjasama yang baik antara Kejaksaan RI dan PT Bank Mandiri dalam penyelenggaraan pelatihan dan pendidikan di bidang hukum dan perbankan, serta penyelenggaraan dalam bentuk lainnya.
Baca Juga : Jaksa Pengacara Negara Siap Memberikan Pendampingan Hukum Dalam Pemulihan Ekonomi Nasional
Sementara itu menurut Direktur Utama Bank Mandiri Royke Tumilaar, Sinergi antara Bank Mandiri dan Kejaksaan Republik Indonesia ini dapat memberikan dampak positif dalam mendukung pemerintah mengoptimalisasi pembangunan, sehingga mampu memacu pertumbuhan ekonomi Indonesia. “Lewat sinergi ini juga kami yakini dapat memperkuat efektivitas kerjasama antara Kejaksaan Republik Indonesia dengan Bank Mandiri dalam upaya peningkatan kompetensi sumber daya manusia terutama dibidang hukum dan ekonomi. Sinergi ini juga dapat memperkuat komitmen bersama dalam merealisasikan keinginan untuk membangun perekonomian Indonesia lebih baik,” demikian kata Royke Tumilaar.
Melalui penandatanganan Nota Kesepahaman ini, lanjut Royke, nantinya Bank Mandiri dan Kejaksaan akan bersinergi dalam pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum dan tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha Negara, pengamanan pembangunan proyek-proyek strategis maupun percepatan investasi, pertukaran data dan pemanfaatan jasa layanan perbankan.
Selain membangun sinergi dalam bidang hukum, Bank Mandiri juga mendukung upaya Kejaksaan Republik Indonesia dalam menangani pandemi Covid-19 dengan Penyampaian Corporate Social Responsbility (CSR) Bank Mandiri untuk Kejaksaan RI yaitu :
• Untuk Renovasi Laboratorium menjadi berstandard BSL - 2 dengan nilai bantuan sebesar Rp 1.007.000.000,-
• Untuk Sarana alat Kesehatan berupa mesin PCR real time senuilai Rp 1.950.000.000,-
• Dan untuk 100 set Alat Pelindung Diri (APD) senilai Rp 100.000.000,-
Semuanya akan dimanfaafkan oleh RSU Adhyaksa Jakarta Timur, dengan harapan fasilitas yang diberikan tersebut dapat dimanfaatkan juga oleh masyarakat umum sehingga penanganan pandemi dapat terkelola dengan baik, Ungkap Kapuspenkum Kejagung RI saat Siaran Pers dikomplek kejagung kepada media Tv Berita Indonesia Selasa 16 Juni 2020.
Rangkaian acara " Penyampaian Corporate Social Responsbility (CSR), Penandatanganan Nota Kesepahamann dan Perjanjian Kerjasama Antara Kejaksaan RI dengan PT. Bank Mandiri (Persero)" tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan protocol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19 diantaranya, tamu yang datang dari luar dilakukan rapid tes Covid 19, dan baru boleh masuk jika hasil menunjukan non reaktif, semua orang yang hadir harus mengenakan masker dan mencuci tangan dengan hand sanitzer sebelum memasuki ruangan Aula Sasana Pradana Gedung Utama Kejaksaan Agung RI. Ujar Kapuspenkum Kejagung RI Hari Setiyono, SH, M.H. ( Sena )
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »