tvberitaindonesia.com Jakarta - Gubernur Dki Jakarta Anies Baswedan mengumumkan Pergub No. 47 Tahun 2020, tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Dan Masuk Ibukota Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19.
Lokasi Kelurahan Pekojan Jakarta Barat |
Menindak lanjuti Pergub No. 47 Tahun 2020, Lurah Pekojan Jakarta Barat Syaiful Fuad melakukan sosialisasi dan himbauan kepada seluruh jajaran Kelurahan Pekojan yaitu, LMK, FKDM, Satpol PP, Para Ketua Rw/Rt, selanjutnya agar para Ketua Rw/Rt dapat menyampaikan kembali kepada warga.
Selain itu penempelan stiker isolasi dilakukan di setiap tempat tertentu, dengan tujuan memudahkan Tim Gugus Covid-19 untuk mengawasi adanya warga atau pendatang yang baru datang dari kampung.
Menurut Lurah Pekojan hal ini dilakukan dalam upaya antisipasi dini penyebaran virus covid-19 dari para pendatang, atau warga yang baru datang dari kampung halaman.
"Warga yang baru datang dari kampung, harus mengikuti aturan - aturan yang sudah ditetapkan, pentingnya mereka untuk mengisolasi diri dan menghindari interaksi sosial selama masa isolasi 14 hari." tegas Lurah Pekojan Syaiful Fuad, Jumat 5 Juni 2020. (anis)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »