HEADLINE NEWS

Iklan Produk

Kelurahan Pekojan Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) Tingkat RW

tvberitaindonesia.com Jakarta - Gubernur Dki Jakarta Anies Baswedan mengumumkan Pergub No. 47 Tahun 2020, tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Dan Masuk Ibukota Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19.

Lokasi Kelurahan Pekojan Jakarta Barat
Menindak lanjuti Pergub No. 47 Tahun 2020, Lurah Pekojan Jakarta Barat Syaiful Fuad melakukan sosialisasi dan himbauan kepada seluruh jajaran Kelurahan Pekojan yaitu, LMK, FKDM, Satpol PP, Para Ketua Rw/Rt, selanjutnya agar para Ketua Rw/Rt dapat  menyampaikan kembali kepada warga. 


Selain itu penempelan stiker isolasi dilakukan di setiap tempat tertentu, dengan tujuan  memudahkan Tim Gugus Covid-19 untuk mengawasi adanya warga atau pendatang yang baru datang dari kampung.

Menurut Lurah Pekojan hal ini dilakukan dalam upaya antisipasi dini penyebaran virus covid-19 dari para pendatang, atau warga yang baru datang dari kampung halaman.





"Warga yang baru datang dari kampung, harus mengikuti aturan - aturan yang sudah ditetapkan, pentingnya mereka untuk mengisolasi diri dan menghindari interaksi sosial selama masa isolasi 14 hari." tegas Lurah Pekojan Syaiful Fuad, Jumat 5 Juni 2020. (anis)






Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments