tvberitaindonesia.com Jakarta - Gubernur Dki Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi, hingga 13 Agustus 2020.
Hal ini dilakukan dalam upaya pencegahan penyebaran virus covid-19, yang masih dalam proses percepatan penanganan virus covid-19 oleh pemerintah.
Menurut Anies Baswedan PSBB dimasa transisi di fase pertama untuk ketiga kalinya diperpanjang sampai dengan 13 Agustus 2020, dengan perpanjangan PSBB masa transisi fase pertama artinya kegiatan yang selama ini berlangsung harus terus mengikuti protokol kesehatan yang ada.
Pemprov DKI bersama dengan Kepolisian dan TNI akan terus melakukan pemeriksaan, pendisiplinan dan langkah-langkah tegas akan terus dikerjakan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Baca juga : Peduli Covid-19, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Beri Santunan Dan Sembako Kepada Anak Yatim
Read also:
- BMI Madina: Bongkar Mafia PETI Kotanopan
- Raih Doktor, Kombes Pol Yade Setiawan Ujung Angkat Keberhasilan Operasi Aman Nusa II Tangani Covid-19
- Muhammad Rizal DPR RI Bareng BKKBN Banten Sosialisasi KIE Bangga Kencana Pencegahan Stunting Bersama 250 Masyarakat Bonang
- Muhammad Rizal Legislator PAN Bersama BKKBN Banten Ajak Masyarakat Binong Curug Wujudkan Keluarga Berkualitas
- Tokoh Agama:Terima Kasih Presiden Jokowi, Dukung Program Presiden Terpilih
" Kita mengetahui pertama dalam dua minggu terakhir ini cluster perkantoran menjadi salah satu tempat utama bermunculannya kasus-kasus baru, saya ingatkan kepada semua pelaku usaha, dan kegiatan usaha apapun boleh berkegiatan bila separuh kapasitas menerapkan protokol kesehatan, kemudian menerapkan secara bergantian jadi ada jeda dalam berkerja, pemprov Dki juga terus menetapkan pengawasan kepada setiap usaha dan aktivitas publik di Jakarta dan kami akan umumkan secara resmi disitus kami, tentang pelanggaran-pelanggaran usaha yang terjadi dan penindakannya, tegas Anies.