tvberitaindonesia.com Bekasi - Sidang lanjutan penyelesaian sengketa konsumen antara Hotman Situmeang melawan PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi, Rabu (05/08) akhirnya dihadiri oleh pihak PDAM.
Sidang dipimpin ketua majelis Ferry Lumban Gaol dengan menawarkan pada kedua belah pihak yang bersengketa sesuai tata persidangan apakah para pihak akan memilih forum konsiliasi atau mediasi atau arbitrase, ujar Ferry Lumban Gaol.
Menanggapi tawaran ketua majelis pihak PDAM, melalui kuasa hukumnya, awalnya memilih mediasi, sementara pihak konsumen kuasa hukumnya advokat Ferdinand Montororing dan Sabar Lumbantoruan mengingatkan bahwa jika memilih mediasi berarti langsung masuk ke materi gugatan yang intinya membahas nilai tuntutan.
Sidang dipimpin ketua majelis Ferry Lumban Gaol dengan menawarkan pada kedua belah pihak yang bersengketa sesuai tata persidangan apakah para pihak akan memilih forum konsiliasi atau mediasi atau arbitrase, ujar Ferry Lumban Gaol.
Ketua BPSK Bekasi Ferry Lumban Gaol SH.,MH. |
Ketua majelis akhirnya menengahi kedua belah pihak dan menjelaskan mekanisme beracara di BPSK, dan setelah dijelaskan akhirnya kuasa hukum PDAM berubah pikiran memilih forum arbitrase pada BPSK, walau sempat terjadi perdebatan karena kuasa hukum PDAM, dimana mereka mengakui kurang memahami tata persidangan BPSK karma belum berpengalaman.
Baca juga : Gugatan Hotman Situmeang Pada PDAM Melalui Kuasa Hukumnya Dianggap Tidak Main - Main
Akhirnya disepakati cara penyelesaian sengketa melalui arbitrase yang dipimpin majelis persidangan. Sebelum ketua majelis Ferry Lumban Gaol mengetok palu menutup sidang majelis mempertanyakan apakah sudah sepakat cara arbitrase karena harus dituangkan dalam berita acara, kedua pihak serentak menjawab arbitrase. Sidangpun dengan singkat ditutup dan agenda berikut tanggapan tertulis PDAM dan pembuktian. (Robert)
Baca juga : Gugatan Hotman Situmeang Pada PDAM Melalui Kuasa Hukumnya Dianggap Tidak Main - Main
Saat sidang diruang BPSK Bekasi |
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »