tvberitaindonesia.com Jakarta - Kelurahan Pekojan Jakarta Barat mengadakan Apel Tertib Masker (Tibmask), pada Jumat 11 September 2020. Hal ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus covid-19.
Sesuai Pergub No. 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019. Dan Pergub No. 80 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.
Baca juga : Tiga Pilar Kelurahan Pekojan Jakarta Barat, Monitoring Penertiban Dan Penindakan Tidak Pakai Masker
Hadir dalam giat, Wakil Camat Tambora, Ka.Satpol PP Tambora J Situmorang, Lurah Pekojan Syaiful Fuad, Babinsa dan Bimas Pekojan, Kasatpol PP tiap Kelurahan, LMK, FKDM, dan Dishub Kecamatan Tambora.
Adapun hasil penindakan ditemukan 23 orang sanksi sosial, dan 13 orang sanksi administrasi.
Baca juga : Rapat Koordinasi DPK HKTI Jakarta Selatan, Bahas Pengembangan Desa Melalui Pemberdayaan Masyarakat
Lurah Pekojan Syaiful Fuad mengatakan akan terus melakukan tertib masker, " karena ini salah satu cara agar masyarakat ada efek jera, untuk memutus mata rantai penyebaran virus covid-19, yang sampai saat ini masih meningkat tingkat penyebarannya, " imbas Lurah Pekojan Syaiful Fuad.
« Prev Post
Next Post »