tvberitaindonesia.com Bekasi - Majelis BPSK Bekasi kabulkan gugatan Hotman Situmeang konsumen PDAM Bekasi sebesar Rp 17,2 juta, putusan dibacakan bergantian oleh Ferry Lumban Gaol selaku Ketua Majelis dan Daniel Hamonangan Purba serta Heryanto anggota Mahalia.
Dalam pertimbangan putusan majelis menilai nilai gugatan ganti rugi kerugian materiel majelis tidak sependapat dengan tuntutan kuasa hukum penggugat dari kantor hukum Ferdinand Montororing & Partner, karena bukti kerugian materil yang terungkap di persidangan hanya kerugian langsung sebesar Rp. 17.2 juta kata Ferry Lumban Gaol dalam pembacaan amar putusan.
Baca juga : Gerakan Aisyiyah Sehat Bersama Kader PKK Kelurahan Angke, Adakan Program Gerakan Hidup Sehat
Usai sidang kuasa hukum konsumen selaku penggugat, Ferdinand Montororing kepada tvberitaindonesia.com mengatakan akan berkonsultasi dengan kliennya apakah akan mengajukan keberatan atas putusan tersebut atau akan menerima. (P. Silaban).
« Prev Post
Next Post »