HEADLINE NEWS

Iklan Produk

Pasien Covid-19 Meningkat, Dki Jakarta Kembali Berlakukan PSBB Total

tvberitaindonesia.com Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)  seperti fase awal.

Hal ini dilakukan karena angka penyebaran covid-19 Dki Jakarta semakin tinggi. Ada tiga hal yang mendasari diberlakukannya kembali PSBB adalah, total angka kematian yang tinggi, keterpakaian tempat tidur isolasi, dan juga keterpakaian ruang ICU.


Dalam jumpa persnya Gubernur Anis Baswedan mengatakan, jika Jakarta dalam kondisi darurat, di mana Pemprov Dki Jakarta harus memutuskan untuk menarik rem darurat, dan terpaksa untuk kembali menerapkan PSBB awal pandemi dulu.


Bekerja dari rumah akan mulai diberlakukan mulai 14 September 2020 mendatang, nantinya hanya ada 11 bidang esensial yang diperbolehkan untuk tetap beroperasi, namun dengan kegiatan minimal dan juga ada pembatasan pembatasan tertentu dalam PSBB.

Adapun 11 esensial yang diperbolehkan untuk tetap operasi diantaranya adalah, kesehatan, perbankan ( keuangan ),logistik, bahan pangan makanan dan minuman, informatika (media), kontruksi, energi.


Tempat hiburan akan ditutup, kemudian kegiatan belajar dilakukan dirumah, usaha makanan diperbolehkan namun tidak boleh menerima pengunjung untuk makan di lokasi, karena disinyalir menjadi salah satu lokasi penularan covid-19.

 

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments