HEADLINE NEWS

Iklan Produk

PSBB DKI Jakarta Diperketat, Kapasitas Perkantoran Dibatasi 25 Persen

tvberitaindonesia.com Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub. No. 88 Tahun 2020, yang menegaskan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai berlaku 14 September 2020.

Sejumlah poin pada Pergub. No. 88 Tahun 2020 ini, membuat PSBB yang lebih ketat, daripada PSBB transisi sebelumnya. 

Kapasitas perkantoran di DKI Jakarta baik pemerintah maupun swasta untuk dua pekan ke depan diatur sebesar 25%, jika ditemukan ada kasus positif covid-19, maka gedung perkantoran tersebut akan ditutup setidaknya selama 3 hari.

Baca juga : Giat Apel Tertib Masker Masa PSBB Transisi, Wilayah Pekojan Jakarta Barat

Adapun terkait dengan kantor pemerintahan sesuai dengan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi di zona dengan risiko tinggi, maka dibolehkan untuk beroperasi dengan maksimal 25% dari pegawai. Namun menurut Anies, aturan itu bisa dikesampingkan untuk sektor tertentu, seperti kebencanaan dan penegakan hukum, sedangkan untuk pasar dan pusat perbelanjaan serta faktor esensial disebut Anies berlaku kapasitas 50%.

" Kita memerlukan waktu ekstra untuk merumuskan kebijakan-kebijakan atau detail kebijakan untuk PSBB mulai 14 September 2020, karena ada kondisi wabah yang agak berbeda dengan situasi sebelumnya." kata Anies.

Baca juga : Majelis BPSK Kabulkan Sebagian Gugatan Konsumen Terhadap PDAM Bekasi

Selama 12 hari terakhir ini, kami merasa perlu untuk melakukan pengetatan agar pergerakan pertambahan kasus di Jakarta bisa terkendali karena bila ini tidak terkendali, dampak ekonomi sosial budaya akan menjadi sangat besar, ini sebabnya kita melakukan formulasi yang berbeda dibandingkan dengan masa transisi kemarin, tambahnya.

Beberapa kegiatan yang harus ditutup sementara selama dua pekan ke depan diantaranya adalah :

  • Institusi Pendidikan
  • Seluruh kawasan pariwisata, taman rekreasi, hiburan,          taman  kota, RPTRA.
  • Fasilitas - fasilitas umum yang terkait dengan pengumpulan orang - orang
  • Sarana olahraga publik
  • Kegiatan resepsi pernikahan
  • Seminar

Sejauh ini sudah ditindak 158.000 orang atau badan bahkan denda yang terkumpul sudah mencapai 4 milyar 333 juta rupiah, dan denda sekarang akan berjenjang pelanggaran pertama dan kedua dendanya akan lebih tinggi. Denda tidak memakai masker 250.000, bila berulang menjadi 500.000,-.


Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments