tvberitaindonesia.com Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, resmi memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta hingga 8 Februari 2021.
Pemberitahuan perpanjangan itu tertulis dalam Kepgub Nomor 51 Tahun 2021, tentang perpanjangan pemberlakuan jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah pembatasan sosial berskala besar.
"Menetapkan perpanjangan pemberlakuan, jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar selama 14 hari terhitung sejak tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan tanggal 8 Februari 2021," tulis SK tersebut.
Seluruh warga DKI Jakarta diminta untuk menerapkan disiplin protokol kesehatan, agar terhindar dari penularan covid-19.
Perpanjangan PSBB di DKI mengikuti keputusan perpanjangan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 26 Januari hingga 8 Februari yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Baca juga : Jalan Mulus Komjen Listyo Jadi Kapolri Baru
Ketentuan terkait WFH 75% dan WFO 25% untuk perkantoran masih berlaku di ibukota. Untuk para pelajar, pembelajaran secara daring masih diberlakukan bagi semua siswa mulai tingkat dasar hingga menengah. (red)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »