tvberitaindonesia.com Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menerbitkan Surat Edaran Mendikbud tentang peniadaan Ujian Nasional, dan Ujian Kesetaraan serta pelaksanaan Ujian Sekolah dalam masa darurat penyebaran covid-19.
Kebijakan ini disambut baik oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
Nadiem Makarim resmi meniadakan Ujian Nasional 202I. Putusan ini disampaikan dalam surat edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021.
Baca juga : GeNose C19, Alat Diteksi Covid-19 Mulai Digunakan Di Stasiun Kereta Api
Ujian Nasional digantikan dengan tiga syarat kelulusan bagi siswa. Hal ini dinilai sebagai langkah responsif untuk keselamatan dan kesehatan siswa, guru dan tenaga kependidikan.
Syarat kelulusan siswa tersebut harus menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi, siswa memperoleh nilai sikap atau perilaku baik, siswa harus mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh sekolah masing - masing.
Baca juga : PPTI Nusantara, Dukung Langkah Pemerintah Tertibkan Truk Over Dimensi, Kurangi Angka Kecelakaan Lalu Lintas
Menurut Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi mengatakan, kebijakan ini sebaiknya diiringi dengan indikator spesifik terkait capaian siswa yang bisa dideskripsikan.
Surat edaran juga mengatur mengenai uji kompetensi keahlian dan ujian kenaikan kelas serta penyetaraan.
Baca juga : Razia PPKM, Puluhan Kendaraan Diputar Arah Oleh Petugas
Dalam surat edaran juga disebutkan ujian akhir semester dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh. (red)
« Prev Post
Next Post »