tvberitaindonesia.com Jakarta - Pemerintah resmi mengizinkan sholat Tarawih dan Idul Fitri 1422 H, dan dapat dilaksanakan dengan berjamaah.
Hal itu disampaikan dalam akun Youtube Sekretariat Presiden, melalui keterangan pers para Menteri, terkait Rapat Terbatas, pada 5 April 2021.
Berikut poin - poin yang disampaikan terkait Idul Fitri :
- Untuk sholat Idul Fitri, pada dasarnya diperkanankan.
- Sholat di luar rumah juga diizinkan, namun hanya untuk jamaah yang besifat komunitas, yaitu saling mengenal satu sama lain. Jika di luar komunitas tersebut, ada baiknya dilarang untuk ikut serta.
- Protokol kesehatan harus dipatuhi secara ketat.
- Tidak adanya kerumunnan jamaah saat akan memulai sholat maupun sesudah sholat, karena hal tersebut berpotensi terjadinya penularan covid-19.
- Sholat tarawih maupun sholat Idul Fitri juga diminta untuk dilaksanakan secara sederhana, dan waktunya tidak terlalu panjang, sehingga dapat memperkecil penyebaran.*Red.
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »