HEADLINE NEWS

Iklan Produk

Usai Bebas dari Penjara, Mantan Bupati Talaud Kembali Ditangkap KPK

tvberitaindonesia.com Jakarta - Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyuni diketahui bebas pada Kamis (29/04/2021) dini hari. Namun KPK kembali menangkap Sri Wahyuni dari Lapas Tangerang dan membawanya ke kantor KPK.

Sebelumnya, Sri Wahyuni menjalani hukuman 2 tahun penjara, di Lapas Wanita Klas II-A Tangerang, terkait kasus lelang revitalisasi Pasar Beo Tahun 2019.

Deputi Penindakan KPK, Karyoto, menjelaskan penetapan ini dilakukan, setelah KPK melakukan pemeriksaan terhadap 100 orang saksi, dan juga telah dilakukan penyitaan dokumen dan barang elektronik yang terkait dengan perkara.

"KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan sejak September 2020, dan menetapkan tersangka SWM sebagai tersangka," ujar Karyoto, dalam konferensi pers, Kamis (29/04/2021).

SWM dijerat Pasal 12b Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. *






 

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments