tvberitaindonesia.com Sumatera Utara - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menetapkan 4 orang sebagai tersangka, dalam kasus dugaan jual beli vaksin Sinovac yang terjadi sejak April 2021.
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menyampaikan, penetapan keempat tersangka setelah dilakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen di Dinas Kesehatan Sumatera Utara.
Dari hasil pemeriksaan sementara, semua yang ikut vaksinasi yang dilakukan oleh 4 orang tersangka itu mendapatkan sertifikat.
"Semuanya dikasih sertifikat dan dilaporkan itu kegiatan vaksinasi. Soal di Jakarta masih didalami dengan siapa melakukan kegiatan di Jakarta proses vaksinasi tersebut. Yang jelas dari IW berangkat ke Jakarta untuk laksanakan vaksinasi," ujarnya, seperti dikutip dari Kompas, Jumat (21/05/2021).
Salah satu tersangka SW mengaku, mendapatkan vaksin dari dua dokter berinisial KS dan IW. Diapun mengaku telah memberikan sejumlah uang untuk kegiatan vaksinasi tersebut.
Baca juga : Jutaan Orang Mudik, Waspada Lonjakan Kasus Corona di Indonesia
"Awal ceritanya teman - teman mencari saya, dimana saya menjadi jembatan teman -teman yang sangat ingin diberikan vaksin," katanya.
Kemudian vaksinasi dilaksanakan pada tanggal dan tempat yang telah ditentukan.
"Setelah itu teman - teman mengumpulkan dana - dana itu. Setelah selesai saya berikan kepada dokter. Tunai dan nontunai. Biayanya Rp.250.000 per orang. Awalnya saya serahkan ke dokter, lalu dokter memberikan imbalan uang capek, dan segalanya ke saya, tanpa saya minta," jelasnya.
Diketahui empat tersangka tersebut adalah, SW (40) seorang agen properti, IW (45) seorang dokter di rumah tahanan Tanjung Gusta, KS (47) seorang dokter di Dinas Kesehatan Sumut, dan SH merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Dinkes Sumut.
Publish : *tvberitaindonesia.com
« Prev Post
Next Post »