tvberiraindonesia.com Jakarta - Setelah 10 tahun jadi buronan terkait kasus pembakalan hutan, Adelin Lis ditangkap di Singapura, Kamis (17/6/2021).
Adelin ditangkap imigrasi Singapura karena pemalsuan paspor pada Maret 2021. Buronan kelas kakap itu, saat ini sudah berada di Singapura, kini sedang dalam persiapan penjemputan oleh tim Kejaksaan Agung RI.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, membenarkan informasi tertangkapnya Adelin Lis, yang sudah dua kali tertangkap menggunakan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi.
Putusan banding Mahkamah Agung (MA) RI yang dibacakan pada Juli 2008 menghukum Adelin Lis 10 tahun penjara, serta membayar uang pengganti Rp. 119,8 miliar dan dana reboisasi USD 2,938 juta dalam kasus pembalakan hutan di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Namun sejak 2006 Adelin Lis telah berstatus buron sehingga putusan banding MA tidak dapat di eksekusi.*
« Prev Post
Next Post »