tvberitaindonesia.com Jakarta - Pemerintah menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM). Pemohon SIM A harus menyertakan sertifikat sekolah mengemudi.
Hal itu disampaikan Kasi Sim Subditregident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Anrianto, seperti dikutip dari keterangan resmi, Jumat (18/6/2021).
Sekolah mengemudi diharuskan yang memiliki akreditas dan sertifikat yang dilampirkan paling lama enam bulan sejak tanggal diterbitkan.
Sebelumnya pemohon penerbitan SIM A untuk mobil hanya perlu membawa KTP asli dan fotocopy. Biaya penerbitan untuk SIM A baru yakni Rp. 120.000 (*Teguh)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »