tvberitaindonesia.com Jakarta - Setiap warga negara Indonesia diwajibkan untuk melakukan vaksin, sebagai salah satu upaya untuk melindungi diri dari penularan virus Covid-19 dan menciptakan kekebalan kelompok (herd immunity).
Bukti sertifikat vaksin Covid-19 akan diberikan kepada masyarakat yang sudah mengikuti vaksin dosis pertama dan kedua.
Sertifikat vaksin ini memuat informasi mengenai nama, NIK, tanggal lahir, tanggal vaksin, dan jenis vaksin yang telah disuntikkan.
Seperti diketahui, pemerintah mengeluarkan kebijakan PPKM Level 4 dengan menggunakan sertifikat vaksin, sebagai syarat perjalanan domestik dengan transpormasi jarak jauh.
- Buka laman pedulilindungi.id anda harus mendaftarkan akun terlebih dahulu
- Daftar dengan klik menu "register" dipojok kanan atas
- Klik "buat akun pedulilindungi"
- Masukkan nama lengkap dan nomor ponsel, jika anda mau menggunakan email, silahkan masukkan email dan nomor ponsel
- Cek kode verifikasi 6 digit angka yang dikirim ke nomor yang telah didaftarkan, tulis kode tersebut dikolom yang sudah disediakan, dan klik "daftar"
- Anda sudah berhasil masuk otomatis ke dalam dashboard pedulilindungi.id
- Klik menu yang berisi nama anda di pojok kanan atas
- Pilih "sertifikat vaksin"
- Klik "nama anda"
- Ketik NIK anda, lalu submit
- Klik nama anda, akan keluar gambar sertifikat
- Klik gambar sertifikat
- Tekan "unduh sertifikat
- Lanjutkan, file akan tersimpan di data komputer anda atau handphone
Anda berhasil unduh, silahkan anda print, dan simpan sertifikat untuk keperluan yang bisa anda gunakan dalam masa pandemi covid-19.
Semoga bermanfaat, silahkan mencoba, tetap semangat dan jaga kesehatan dengan menerapkan protokol kesehatan serta pola hidup sehat. *la2
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »