Maluku, Tv Berita Indonesia - Kepolisian Resor Seram Bagian Timur (SBT) menggelar kegiatan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah seorang personil Polri, bertempat di Lapangan Apel Polres SBT, Senin (21/11/2022).
Terhadap pemberhentian tersebut, berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Maluku Nomor : Kep/433/X/2022 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri, putusan sidang komisi kode etik profesi Polri Nomor : PUT KKEP/10/VI/2022/KKEP, tanggal 23 Juni 2022 atas nama pelanggar BRIGPOL Mario Atihuta/NRP. 850 302 53 jabatan Brigadir Polres SBT.
Kapolres SBT AKBP Agus Joko Nugroho, S.I.K bertindak sebagai Inspektur Upacara., Iptu L. Rumalili sebagai Perwira Upacara., dan Komandan Upacara Ipda Yohannes S. Tehusalawany, S.H.
Peserta Upacara terdiri dari 1 pleton perwira Polres SBT, 1 pleton Sat Samapta Polres SBT, 1 pleton staf Polres SBT, 1 pleton Sat Lantas Polres SBT dan 1 pleton gabungan Sat Reskrim, Sat Intel dan Sat Narkoba Polres SBT.
Dalam amanatnya, Kapolres SBT AKBP Agus Joko Nugroho, S.I.K menyampaikan bahwa upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, yang perlu kita laksanakan ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen Pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personil yang melakukan pelanggaran baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Perlu diketahui, pelaksanaan upacara seperti ini tentunya dapat terlaksana sesuai dengan tahapan-tahapan yang telah dilalui sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagaimana ditinjau dari beberapa azas.
Diantaranya azas kepastian hukum, yaitu terhadap personil polri yang melakukan pelanggaran sehingga menjadi jelas statusnya, azas kemanfaatan yaitu pertimbangan seberapa besar manfaatnya bagi Organisasi Polri yang menjadi hubungan dengan cara pemberhentian dengan tidak hormat.
"Azas keadilan yaitu memberikan reward kepada personil yang berprestasi dan memberikan punishment atau hukuman kepada personil yang terbukti melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik," sambungnya.
Ia juga menambahkan, keputusan ini sudah diambil dalam waktu yang singkat tetapi telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang penuh pertimbangan dan dengan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku.
"Pada kesempatan ini, secara pribadi selaku Kapolres saya berharap kepada seluruh personil Polres Seram Bagian Timur dan jajaran untuk tidak ada lagi upacara seperti ini diwaktu yang akan datang, untuk itu mari kita ambil hikmah serta pelajaran dari upacara, jadikan intropeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang baik dalam menjalankan tugas secara profesional dalam melaksanakan tugas dengan baik serta bertanggungjawab sesuai peraturan yang berlaku," tegasnya.
Personil Polri tersebut, diduga melanggar Pasal 12 Ayat 1 huruf (a) PP RI Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, Pasal 7 Ayat 1 huruf (b) dan Pasal 11 huruf (c) Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. (Ali)
« Prev Post
Next Post »